Alur Pengajuan Permohonan Informasi
- Mengisi Formulir Permohonan
Pemohon mengisi formulir yang disediakan oleh petugas PPID atau meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) madrasah.
Alternatif lain adalah mengirimkan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala MTsN 1 OKI. [1, 2]
2. Menyerahkan Dokumen Identitas
Pemohon Perorangan: Melampirkan fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku.
Pemohon Lembaga/Organisasi: Melampirkan fotokopi akta pendirian, surat tugas, dan KTP pemberi tugas.
3. Pencatatan Registrasi
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon.
Jika lengkap, petugas memberikan nomor registrasi dan tanda terima permohonan.
4. Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Pejabat PPID madrasah akan menyaring dan menguji status informasi yang diminta.
PPID memastikan informasi tersebut bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan (rahasia).
5. Penyampaian Tanggapan & Pemberian Informasi
Madrasah wajib memberikan jawaban tertulis maksimal dalam 10 hari kerja sejak permohonan dicatat.
Madrasah dapat memperpanjang waktu maksimal 7 hari kerja tambahan jika informasi yang diminta membutuhkan koordinasi mendalam.
